Ungkap  Kekurangan dan Kesalahan UU Cipta Kerja, Yusril Ihza  Sarankan Pemerintah dan DPR Tempuh Langkah Ini...

Ungkap  Kekurangan dan Kesalahan UU Cipta Kerja, Yusril Ihza  Sarankan Pemerintah dan DPR Tempuh Langkah Ini...
Pakar hukum Prof.Yusril Ihza Mahendra saat memberi tanggapan terkait UU Cipta Kerja di acara Rosi dengan tema ''Salah Ketik UU Cipta Kerja'' yang ditayangkan di Kompas TV pada 5 Oktober 2020 lalu./ Sumber Foto: screenshoot Youtube/kompas TV.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pakar hukum Prof.Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan ada sejumlah  kelemahan dan kesalahan pada Undang Undang Cipta Kerja.

Kesalahan itu, dikatakan Yusril, bila dilihat secara jernih memang merupakan kesalahan yang harus diperbaiki, walau tidak menyangkut substansi. 

Namun begitu, dia juga menyebutkan  dari sisi substansi bukan berarti  tidak ada permasalahan pada UU Cipta Kerja.

''Substansinya pun sebenarnya banyak sekali masalah di dalam UU Cipta Kerja ini,'' ungkap Yusril Ihza Mahendra saat menjadi narasumber pada dialog Rosi yang dipandu Rosiana Silalahi yang mengambil tema ''Salah Ketik UU Cipta Kerja'' yang ditayangkan  Kompas TV pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskan Yusril, Banyak sekali masalah yang ada. ''Itu sudah saya tulis kemarin,'' ungkap Yusril pada acara yang juga   mengundang pakar hukum UGM, Prof. Zainal Arifin Muchtar juga politisi PDI perjuangan Arteria Dahlan, juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Masalah-masalah itu, kata Yusril, juga ada pengaturan-pengaturan yang agak prinsipil. ''Bagaimana kita mengubah Undang Uundang dengan cara prosedur Omnibus itu sendiri, kan masalah juga dari segi UU tentang pembentukan perundang-undangan. Prosedurnya tidak seperti itu, itu satu hal,'' lugas Yusril saat ditanyai Rosiana.

Kedua, sebut Yusril, dari segi substansi juga terlalu banyak pengaturan-pengaturan yang diserahkan kepada PP dan juga diserahkan pada Perpres. ''ini juga masalah,'' imbuhnya. 

Yusril juga menyoroti perihal kesesuaian UU CIpta kerja dengan undang undang lainnya yang dikhawatirkan akan bertabrakan. 

''Kesesuaian dari pada apa yang diatur dalam UU Ciptakerja ini dengan UU lain yang kelihatannya juga menimbulkan tabrakan sana-sini dan nanti dalam pelaksanaan akan menghadapi kesulitan-kesulitan di lapangan,'' imbuh mantan Menteri  di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Namun begitu, Yusril tetap menghargai hasil kerja dari produk hukum tersebut. ''Tapi saya menganggap bahwa apa yang telah dibuat oleh pemerintah dan DPR itu tetap harus kita hargai. mereka sudah kerja keras melakukan itu. Dan walaupun ada kelemahan-kelemahan walaupun sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, UU itu tetap sebagai UU yang sah berlaku dan mengikat. itu harus kita sadari,'' ungkap dia lebih jauh.  

Demi hal tersebutlah, Yusril menyarankan agar pemerintah terbuka kepada masyarakat. 

''Sebaiknya, pemerintah memang mengakui terus terang ada kelemahan-kelemahan, ada kekurangan kekurangan,'' lanjut dia.

Begitu pun DPR RI, ''DPR juga, makanya saya sarankan dibentuk tim, untuk menampung aspirasi masyarakat, ini kita jalankan sambil kita perbaiki mana kekurangan dan kesalahan-kesalahan di dalamnya,'' saran dia.  

Dengan mengambil langkah itu, Yusril mengajak pemerintah merangkul stake holder.

''Bagi teman-teman yang sudah sangat lelah demo protes dan lain-lain, terutama kawan-kawan kita dari serikat pekerja, mahasiswa dan lain-lain, mumpung sekarang ini pemerintah sedang mempersiapkan banyak sekali  PP dan Perpres, terutama kementerian yang dipimpin ibu Ida Fauziyah itu, Kementerian Tenaga Kerja, maka sebaiknya juga inisiatif dari pemerintah itu mengundang para tokoh-tokoh,'' ajak dia.

Seperti Said Iqbal dan kawan-kawannya, lanjut Yusril, pemerintah disarankan untuk mengundang dan dimintakan masukannya, sehingga mereka ini dihargai.

Disamping itu, sebut dia, dengan langkah itu, juga memperkecil kekhawatiran mereka terhadap kelemahan-kelemahan pada UU Cipta Kerja. ''Sedikit banyaknya bisa teratasi lewat PP-PP yang dibuat pemerintah sekarang,'' ungkap Yusril.  

Yusril juga tidak menafikan, bila pemerintah menempuh jalur melalui Mahkamah Konstitusi. 

''Kalau di MK itu juga bagus juga ya. Karena di MK itu kan kita memindahkan tempat  perdebatan di jalan ke forum Mahkamah Konstitusi dan perdebatannya bisa menjadi perdebatan yang lebih akademis disana,'' tinjau dia. 

Semuanya, sebut Yusril bisa ditempuh, dapat dilakukan, sepanjang tidak berlaku apriori. 

''jadi jangan apriori kita tolak semuanya  lantas kita jalan di tempat. Itu juga kurang baik juga bagi kita semua,'' tutup dia.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index